Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Unduh Surat Edaran Aktivasi Akun Pembelajaran Merdeka Mengajar Bagi Guru dan Tendik


SURAT EDARANDIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 0510/B/BS.01.01/2022 TENTANG AKTIVASI AKUN PEMBELAJARAN SEBAGAI AKSES MASUK PLATFORM MERDEKA MENGAJAR BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.

Dasar hukum: 
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; dan
  4. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran

Dalam rangka mendukung pengembangan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembangkan platform merdeka mengajar. Untuk mengakses Platform Merdeka Mengajar tersebut, guru harus melakukan aktivasi Akun Pembelajaran.

Platform ini terdiri dari dari 4 (empat) fitur yaitu:

  1. perangkat ajar;
  2. laman kelas dan asesmen murid;
  3. pelatihan mandiri dan video inspirasi; dan
  4. bukti karya saya

Berkenaan dengan aktivasi akun pembelajaran tersebut, kami sampaikan
beberapa hal sebagai berikut
1. Dinas pendidikan sesuai kewenangannya melakukan sosialisasi cara mengaktivasi akun pembelajaran kepada operator sekolah dan guru di Satuan Pendidikan, serta pengawas sekolah dengan mengacu pada

Selengkapnya Unduh Surat Edaran Aktivasi Akun Pembelajaran Merdeka Mengajar Bagi Guru dan Tendik ( UNDUH )