Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Komponen Sekolah Ramah Anak SRA

KOMPONEN SRA

Penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA) dilaksanakan dengan merujuk 6 (enam) komponen penting di bawah ini:
  1. Kebijakan SRA;
  2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran yang Ramah Anak;
  3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih tentang Hak-Hak Anak;
  4. Sarana dan Prasarana SRA;
  5. Partisipasi Anak;
  6. Partisipasi Orang Tua, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya, dan Alumni.

Komponen tersebut diuraikan dalam sub-sub komponen sebagai berikut:

NO Komponen
1. Kebijakan SRA
a. Memiliki kebijakan antikekerasan terhadap peserta didik:
1)  Komitmen tertulis dalam bentuk ikrar untuk mencegah kekerasan terhadap anak berbentuk seperti pakta integritas
2)  Kebijakan antikekerasan berbentuk SK internal sekolah dasar (SK Tim Pelaksana dan Tim Pengembang SRA) disusun secara bersama-sama dan melibatkan semua warga satuan pendidikan:
a)  peserta didik
b)  pendidik
c)   tenaga kependidikan
3)  Tersedianya kebijakan antikekerasan, meliputi:
a)  adanya larangan:
•     terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi antar peserta didik;
terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan pendidik dan tenaga kependidikan (TU, satpam, penjaga sekolah dan pegawai kebersihan) dengan peserta didik;
hukuman       fisik       (contohnya       memukul,       menampar       dengan tangan/cambuk/tongkat/ikat pinggang/sepatu/balok kayu, menendang, melempar peserta didik, mencakar, mencubit, menggigit, menjambak rambut, menarik telinga, memaksa peserta didik untuk tinggal di posisi yang tidak nyaman dan panas, dll.)
bentuk hukuman lain yang merendahkan martabat peserta didik (contohnya menghina, meremehkan, mengejek, dan menyakiti perasaan dan harga diri peserta didik, dll.) oleh pendidik terhadap peserta didik
b)  adanya mekanisme pengaduan dan penanggulangan kasus kekerasan, serta
penanganan khusus kejahatan seksual
b. Melakukan berbagai upaya untuk melaksanakan kebijakan antikekerasan terhadap
peserta didik, melalui:
1) Pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap semua bentuk kekerasan (fisik,
mental, perlakuan salah, penelantaran, perlakuan menelantarkan, atau eksploitasi)
dan kejahatan seksual terhadap peserta didik
2) peningkatan kesadaran dan kampanye pendidikan kepada seluruh warga sekolah dasar untuk:

a. pencegahan   dan   penghapusan   diskriminasi   terhadap   anak   penyandang
disabilitas, anak dengan HIV/AIDS, anak korban kejahatan seksual, anak korban
Napza, dll.
b. penjaminan  kepada  peserta  didik  untuk  menikmati  kondisi  yang  layak  atas
layanan pendidikan yang inklusi;
c. langkah-langkah dari sekolah dasar untuk memerangi bullying dan memberikan
pelatihan khusus bagi anak penyandang disabilitas dalam melindungi diri
3) penegakan disiplin dengan nonkekerasan
a) melakukan pelatihan disiplin positif
b) pemantauan, pengawasan, dan tindakan pemulihan pelaksanaan disiplin positif
c) memberikan konsekuensi sesuai dengan perbuatan yang dilakukan
c. Melakukan upaya untuk mencegah peserta didik putus sekolah
d. Memiliki komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip SRA dalam manajemen berbasis
sekolah dan RKAS setiap tahun
e. Melakukan  pelatihan  tentang  hak   anak  dan   SRA   bagi   pendidik  dan   tenaga
kependidikan
f.  Tersedia tenaga pendidik yang terlatih tentang gender, hak anak, dan peserta didik
yang memerlukan perlindungan khusus (misalnya: anak penyandang disabilitas)
g. Terdapat proses penyadaran dan  dukungan bagi warga sekolah untuk memahami gender, hak anak, dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus (misalnya: anak penyandang disabilitas)
h. Memiliki komitmen untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok
i.  Memiliki komitmen untuk mewujudkan kawasan tanpa napza
j.  Memiliki komitmen untuk menerapkan sekolah/madrasah aman dari bencana secara
struktural dan nonstruktural
k. Menjamin, melindungi, dan memenuhi hak peserta didik untuk menjalankan ibadah
dan memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama masing-masing
l.  Memastikan pengarusutamaan Pengurangan Resiko Bencana (PRB) di dalam proses
pembelajaran
m. Mengintegrasikan materi kesehatan di dalam proses pembelajaran
n. Mengintegrasikan materi kesehatan reproduksi dalam materi pembelajaran
o. Mengintegrasikan materi lingkungan hidup di dalam proses pembelajaran
p. Memiliki mekanisme rujukan kepada sekolah lain yang sudah siap melaksanakan
pendidikan inklusi
q. Pelaksanaan Kebijakan Pemantauan rutin perlindungan anak, dengan memfungsikan
guru piket, duta anak sebagai pelapor dan pelopor, dan komite sekolah
r. ada  kebijakan  sekolah  yang  membuka  kelas  layanan  khusus  bagi  anak  yang
memerlukan  perlindungan  khusus  dan/atau  Penyandang  Masalah  Kesejahteraan
Sosial Anak (PMKSA)
s. Memperhatikan  peserta  didik  dari  kondisi  dehidrasi  dan  kelaparan  pada  saat
pembelajaran berlangsung
t. POS untuk tindak lanjut bagi tenaga pendidik yang melakukan kekerasan
u. sekolah mewajibkan orang tua untuk melaporkan riwayat medis anaknya pada saat
penerimaan peserta didik baru dan di update setiap tahun untuk deteksi dini dan pencegahan
v. Membiasakan gerakan penanaman budi pekerti
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran yang Ramah Anak
a. Pelaksanaan Proses pembelajaran:
1)  Proses Pembelajaran:
a)  dilakukan dengan cara yang menyenangkan, inklusif, penuh kasih sayang dan
bebas dari perlakuan diskriminasi terhadap peserta didik baik di dalam dan di luar kelas

b)  memberikan gambaran yang adil, akurat, informatif mengenai masyarakat dan
budaya lokal
c)   memperhatikan hak anak
d)  memperhatikan tahap-tahap perkembangan anak
2)  Dengan menyediakan pengalaman belajar dan proses pembelajaran yang mengembangkan keragaman karakter dan potensi peserta didik
3)  Dapat mengembangkan minat, bakat, dan inovasi serta kreativitas peserta didik melalui kegiatan esktrakurikuler secara individu maupun kelompok
4)  Peserta didik terlibat dalam kegiatan bermain, berolahraga dan beristirahat
5)  Memotivasi dan memberikan kesempatan Peserta didik untuk menyelenggarakan, mengikuti dan mengapresiasi kegiatan seni budaya turut serta dalam kegiatan seni budaya
6)  Menerapkan kebiasaan untuk peduli dan berbudaya lingkungan hidup dalam
pembelajaran
7)  Menumbuhkan wawasan dan rasa kebangsaan pada peserta didik
b. Penilaian hasil belajar mengacu pada hak anak :
1)  Penilaian   pembelajaran   dilaksanakan   berbasis   proses   dan   mengedepankan penilaian otentik
2)  Menerapkan  penilaian  pembelajaran  tanpa  membandingkan satu  peserta  didik dengan peserta didik yang lain
c. Bahan Ajar yang aman dan bebas dari unsur pornografi, kekerasan, dan radikalisme serta SARA.
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak-Hak Anak
a. Pelatihan Hak-hak Anak bagi :
 Kepala sekolah
 Guru
 Petugas perpustakaan
 Penjaga sekolah (petugas keamanan satuan pendidikan)
 Petugas kebersihan
 Komite sekolah
 Pembimbing kegiatan ekstrakurikuler
 Orangtua/wali
b. Pendidik dan tenaga kependidikan terlatih tentang:
1)  Hak-hak anak
2)  Pengurangan resiko bencana
3)  Penanganan di kondisi darurat
4)  Lingkungan hidup
4. Sarana dan Prasarana SRA
a. Persyaratan Keselamatan :
 struktur bangunan sekolah dengan struktur yang kuat, kokoh, dan tahan gempa
 bangunan sekolah memiliki alat pemadam kebakaran yang berfungsi dengan baik
 bangunan sekolah memiliki jalur evakuasi bencana menuju titik kumpul aman
 bangunan sekolah memenuhi persyaratan instalasi listrik yang aman
 bangunan sekolah tidak berada di bawah jaringan listrik tegangan tinggi (sutet)
b. Persyaratan Kesehatan
 bangunan sekolah memiliki ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanik/buatan
 bangunan  sekolah  memiliki  bukaan  permanen  seperti  kisi-kisi  pada  pintu  dan
jendela dan/atau bukaan permanen yang dapat dibuka untuk kepentingan ventilasi
 bangunan sekolah menggunakan pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan,
termasuk pencahayaan darurat
 bangunan sekolah memiliki sumber air bersih yang memenuhi persyaratan kesehata
dan mengalir lancar
 bangunan sekolah memiliki sistem pembuangan air limbah dan/atau air kotor yang
berfungsi dengan baik dan tidak mencemari lingkungan sekitar
 bangunan  sekolah  memiliki  sistem  penyaluran  air  hujan  yang  berfungsi  dan
terpelihara dengan baik
 tersedia tempat pembuangan sampah terpilah dan tertutup
 bangunan  sekolah  menggunakan  bahan  bangunan  yang  aman  bagi  kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan
c. Persyaratan Kenyamanan
 kapasitas  ruang  kelas  sesuai  dengan  fungsi  ruang,  jumlah  peserta  didik  (tidak melebihi 32 peserta didik), dan aktivitas murid
 temperatur dan kelembaban ruang kelas nyaman untuk kegiatan belajar mengajar
 ruang-ruang pada bangunan sekolah terutama ruang kelas terhindar dari gangguan silau dan pantulan sinar
 ruang-ruang pada bangunan sekolah terutama ruang kelas terhindar dari kebisingan
 Pencahayaan dalam kelas yang cukup
d. Persyaratan Kemudahan
 ukuran lebar koridor mampu dilewati dua orang berpapasan
 lebar pintu kelas minimal 80 cm, mudah dibuka dan membuka ke arah luar
 tersedia sarana evakuasi berupa sistem peringatan bahaya dan jalur evakuasi yang dilengkapi dengan rambu pengarah menuju ke tempat berkumpul yang aman
 tersedia toilet dengan jumlah unit menyesuaikan jumlah murid, yang terpisah antara toilet laki-laki dan perempuan
 kondisi toilet bersih, lantai tidak licin, memiliki pencahayaan dan penghawaan yang baik dan sarana pelengkap yang lain seperti perangkat kebersihan
 pemisahan jarak akses pintu masuk antara toilet bagi murid laki-laki dan perempuan
 perabot toilet menggunakan ukuran yang sesuai dengan pengguna
 tersedia toilet bagi penyandang disabilitas
 tersedia wastafel yang layak untuk anak dengan air bersih yang mengalir dengan
sabun cuci tangan
 tersedia ram dengan kemiringan landai maksimal 1:10 atau 6° dan memiliki dua lapis
pegangan rambat atas dan bawah di kedua sisi dengan ketinggian 65-80 cm
 untuk  bangunan  sekolah  lebih  dari  satu  lantai  menyediakan  tangga  dengan
kemiringan tidak lebih dari 60°
 lebar tangga minimal mampu dilewati dua orang sekaligus
 lebar anak tangga paling sedikit 30 cm, tinggi anak tangga maksimal 18 cm, dan
memiliki dua lapis pegangan rambat atas dan bawah di kedua sisi dengan ketinggian
65-80 cm
 tersedia ruang ibadah
 perabot  terutama  pada  ruang  kelas  memiliki  standar  ukuran  sesuai  dengan
pengguna
e. Persyaratan Keamanan
 struktur bangunan tidak memiliki sudut yang tajam dan kasar
 bangunan sekolah meminimalkan ruang-ruang kosong dan gelap
 perabot tidak memiliki sudut yang tajam dan membahayakan pengguna
 tersedia kamera pemantau (CCTV) di dalam kelas maupun di lingkungan sekolah yang rawan
f.  Ruang UKS memiliki peralatan berikut:
1) tempat tidur
2) alat ukur tinggi badan dan berat badan
3) alat ukur ketajaman mata dan telinga
4) perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kondisi Darurat (P3KD)
g. Sekolah  memiliki  ruang  pembelajaran  individu  yang  nyaman  dan  memperhatikan
privasi untuk peserta didik inklusi
h. Sekolah memiliki lapangan olahraga yang bisa diakses oleh seluruh anak
i.  Sekolah  memiliki  ruang  kreativitas  (ruang  keterampilan,  pojok  membaca,  tempat peserta didik mengekspresikan diri, dst.)
j.  Sekolah memiliki area/ruang bermain (lokasi dan desain dengan perlindungan yang memadai, sehingga dapat dimanfaatkan oleh semua peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas)
k. Sekolah memiliki ruang perpustakaan
l.  Tersedia alat permainan edukatif (APE) yang memenuhi SNI
m. Sekolah memiliki kantin sehat dengan kriteria:
1) tersedia tempat dan peralatan yang bersih (pengolahan dan persiapan penyajian makanan)
2) lokasi tidak dekat tempat pembuangan sampah
3) ada tempat cuci tangan
4) makanan dan minuman aman, sehat, dan halal
5) pengolah dan penyaji pangan bersih dan sehat
n. Sekolah memiliki simbol/tanda/rambu terkait dengan SRA (misal: simbol - dilarang merokok, dilarang bullying; tanda–titik berkumpul, laki-perempuan, disabilitas, dll)
o. Sekolah menyediakan media sosialisasi (materi Komunikasi, Informasi, Edukasi) yang
terkait dengan SRA (misal poster langkah-langkah cuci tangan pakai sabun, buanglah sampah  pada  tempatnya, slogan  yang  bermakna himbauan untuk  perilaku hidup bersih dan sehat, dll.)
p. Sekolah menyediakan “Kotak Curhat” bagi peserta didik
5. Partisipasi Anak
a. Peserta didik bisa memilih kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat
b. Melibatkan peserta didik dalam menyusun kebijakan dan tata tertib sekolah
c. Mengikutsertakan perwakilan peserta didik sebagai anggota Tim Penyelenggara SRA
d. Pendidik,    tenaga    kependidikan,    dan    komite    sekolah    mendengarkan    dan
mempertimbangkan usulan  peserta  didik  untuk  memetakan  pemenuhan  hak  dan perlindungan anak, dan rekomendasi untuk RKAS guna mewujudkan SRA
e. Peserta didik aktif memberikan penilaian terhadap kondisi sekolah
f.  Peserta didik mampu menjadi pelopor dan pelapor
g. Peserta didik berani dan mampu mengungkapkan pendapat dalam seluruh kegiatan
sekolah
6. Partisipasi  Orang  Tua/Wali,  Komite  Sekolah,  Lembaga  Masyarakat,
Dunia Usaha, Pemangku Kepentingan Lainnya, dan Alumni
1. Orang tua/wali
a)  menyekolahkan anak dekat dengan orangtua (rumah/kantor)
b)  menyediakan waktu berkualitas sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) menit sehari
secara rutin untuk mendengarkan dan menanggapi anak
c)   menyediakan waktu berkegiatan bersama secara rutin
d)  menyediakan  waktu,  pikiran,  tenaga,  dan  materi  sesuai  kemampuan  untuk
memastikan tumbuh kembang, minat, bakat, dan kemampuan anak
e)   memberikan  persetujuan  untuk  setiap  kegiatan  peserta  didik  di  sekolah  yang
sesuai dengan prinsip-prinsip SRA
f)   mengawasi  keamanan,  keselamatan,  dan  kenyamanan  peserta  didik,  termasuk
memastikan penggunaan internet sehat dan media sosial yang ramah anak
g)  bersikap proaktif melalui komite sekolah untuk memastikan SRA masuk ke dalam
penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban RKAS
h)  berkomunikasi secara intensif dengan guru, misalnya melalui media sosial
i)   berkomunikasi dengan pihak sekolah mengenai riwayat kesehatan anak
2. Komite Sekolah
a) aktif mengikuti pertemuan koordinasi penyelenggaraan SRA
b)      memberikan     masukan     terkait      penyusunan,     penyelenggaraan,     dan
pertanggungjawaban SRA di dalam RKAS
c) memfasilitasi mediasi ke pihak luar sekolah terkait mekanisme penanganan kasus
kekerasan terhadap peserta didik
d) berperan aktif dalam memobilisasi sumber daya untuk peningkatan penyelenggaraan
SRA
3. Lembaga masyarakat
a)  Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan SRA
b)  Mengawasi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik
c)   Bersikap proaktif dalam mendukung upaya penerapan prinsip-prinsip SRA
d)  Memberi akses kepada peserta didik dan pendidik untuk karyawisata, kegiatan seni
dan budaya, kegiatan pelayanan sosial, dll.
4. Dunia usaha dalam bentuk Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/Corporate
Social Responsibility (CSR)
a)  Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan SRA
b)  Membangun sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan SRA
c)   Memberi akses kepada peserta didik dan pendidik untuk karyawisata, kegiatan seni
dan budaya, kegiatan pelayanan sosial, dll.
5. Pemangku kepentingan lainnya
a)  Memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan SRA yang
tidak mengikat
b)  Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan SRA
c)   Bersikap proaktif untuk mendukung upaya-upaya dalam memastikan keselamatan,
keamanan, kenyamanan anak termasuk pengaruh buruk dari media sosial dan media massa
6. Alumni
a)  Ikatan alumni memberi dukungan penyelenggaraan kegiatan SRA
b)  Turut serta dalam kepengurusan komite sekolah