Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Sejarah Lahirnya Hak Asasi Manusia

Latar Belakang Sejarah Lahirnya Hak Asasi Manusia

Sejarah perjuangan untuk menegakkan hak asasi manusia (HAM) telah dimulai pada sekitar abad ke-13, yaitu pada tahun 1215, pada saat ketika Raja John dari Inggris mengeluarkan sebuah piagam yang kemudian dikenal dengan nama piagam Magna Charta atau Piagam Agung.

Piagam Magna Charta dibuat untuk membatasi kakuasaan raja. Raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut yaitu raja menciptakan hukum tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum itu, setelah adanya  piagam magna charta raja menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai diminta pertanggung jawaban dimuka hukum.

Perjuangan menegakkan HAM/ Hak Asasi Manusia terus berlanjut hingga muncul peristiwa besar, yaitu Revolusi Amerika pada tahun 1776, dan Revolusi Prancis pada tahun 1789.

Revolusi Amerika

Revolusi Amerika terjadi pada tahun 1776 dan menghasilkan pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat. Hal ino ditandai dengan 13 daerah jajahan milik Inggris di pantai Benua Amerika melepaskan diri dari jajahan Inggris. Dan Sejak saat itulah berdirilah negara Amerika Serikat. Pada tahun 1789 rakyat Amerika menyusun Undang-Undang Hak yang disebut Bill of Rights dan menjadi bagian dari UUD negara tersebut pada tahun 1791.

Revolusi Prancis

Revolusi Prancis terjadi antara tahun 1789 dan 1799. Saat itu para demokrat dan pendukung republikanisme menerapkan monarkhi yang absolut di Prancis dan membuat gereja Katolik Roma dipaksa menjalani restrukturisasi yang radikal.

Revolusi Prancis pada tahun 1789 ini menghasilkan beberapa peryataan yang sekarang lazim disebut pernyataan hak asasi manusia dan warga negara. Pernyataan - pernyataan  itu dikenal dengan Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen, suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Prancis sebagai perlawanan terhadap kesewenang - wenangan dari rezim lama.

Dalam pernyataan tersebut terdapat rumusan, “... manusia dilahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama ....”Dengan adanya pernyataan itu, maka membuat hilanglah hak istimewa yang dimiliki kaum bangsawan dan gereja pada saat itu.

Sebagai puncak dari perkembangan sejarah hak asasi manusia/ HAM, pada tanggal 10 Desember 1948 lahirlah pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia/HAM yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights. Pernyataan yang terkandungnya itu diterima secara aklamasi oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB.