Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Unduh Contoh Naskah Mou Sekolah Dan Puskesmas Untuk PTM


Naskah Mou Sekolah Dan Puskesmas Untuk Melaksanakan PTM Terbatas

Naskah Mou atau kerjasama antara sekolah dan puskesmas setempat ini dibuat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, pada pelaksanan PTM ( Pembelajaran Tatatp Muka ) terbatas di sekolah.

Contoh Naskah Mou Sekolah Dan Puskesmas Untuk PTM versi doc. ini dapat di unduh pada link yang ada di akhir halaman.

Berikut Contoh Naskah Mou Sekolah Dan Puskesmas Untuk PTM


PERJANJIAN KERJASAMA UPTD ….................. 
DENGAN
UPTD PUSKESMAS …....................
DINAS KESEHATAN KABUPATEN …...................

Nomor : 415.4/096-Sekolah

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.Nama : 
Jabatan : 
Unit Kerja : UPTD SMPN...........
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UPTD SMPN ......... Kab. ...... selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama : …...........
Jabatan : Kepala UPTD Puskesmas  S......................
Unit Kerja : UPTD Puskesmas  .............
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UPTD Puskesmas …..... Kabupaten ….... selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal berikut :

Pasal 1 KETENTUAN UMUM
Pelayanan kesehatan diberikan oleh Pihak Kedua kepada siswa di sekolah yang dikelola oleh Pihak Pertama dengan ketentuan :
  1. Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Program Kesehatan di Sekolah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
  2. Kriteria warga sekolah yang dilayani adalah PTK dan peserta didik yang pada saat pelayanan kesehatan terdaftar di sekolah tersebut.
  3. Puskesmas adalah UPTD Puskesmas  …......Kabupaten …...............
  4. Sekolah adalah UPTD ................. Kabupaten .....................
  5. Warga Sekolah adalah seluruh PTK dan Peserta didik yang terdaftar di UPTD SMPN .............
  6. Pelayanan kesehatan yang diberikan : Penyuluhan kesehatan di sekolah, Penjaringan/pemeriksaan kesehatan fisik di sekolah untuk siswa/siswi baru, Pemeriksaan  fisik  dan  laboratorium  jika  ada  gejala  Covid-19/kontak  erat  (pemeriksaan  dilakukan  di puskesmas)

Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN
  1. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan pada warga sekolah selama pandemic covid-19.
  2. Meningkatkan kemampuan hidup bersih dan sehat, serta derajat kesehatan dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memaksimalkan kegiatan Pembelajaran selama pandemic covid-19.
  3. Menjadikan Puskesmas dan Sekolah sebagai sarana pembinaan, promosi kesehatan, konseling, pendidikan ketrampilan hidup bersih dan sehat, pelayanan kesehatan selama masa pandemic covid-19.

Pasal 3 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pihak pertama mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Melaksanakan kegiatan usaha kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 disekolah
  2. Memantau upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di sekolah melalui gerakan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun)
  3. Memastikan seluruh warga sekolah yang melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah dalam kondisi sehat.
  4. Berkoordinasi dengan pihak kedua terkait dengan kondisi seluruh warga sekolah.

Pelayanan Kesehatan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan penyuluhan secara berkala tentang kesehatan dan upaya pencegahan penyebaran Covid- 19.
  2. Melakukan inspeksi sanitasi lingkungan sekolah
  3. Menerima konfirmasi layanan kesehatan untuk menangani jika terdapat warga sekolah yang terindikasi terpapar Covid-19.
  4. Melakukan rujukan sesuai prosedur puskesmas dan standar protokol kesehatan jika terdapat warga terkonfirmasi Covid-19.
  5. Melakukan pemantauan dan pembinaan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Pasal 4 TEMPAT PELAYANAN
Pelayanan kesehatan dapat dilakukan baik di sekolah maupun di Puskesmas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.

Pasal 5 WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 6 MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
  1. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.
  2. Perjanjian ini sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.

Pasal 7 PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat

Pasal 8 ATURAN PERALIHAN
Peninjauan Kembali Perjanjian ini sebelum batas waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 7, dapat dilakukan kedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang menyangkut kedua belah pihak
 
Pasal 9 ATURAN PENUTUP
  1. Perubahan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belahpihak
  2. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Unduh Contoh Naskah Mou Sekolah Dan Puskesmas Untuk PTM disini (UNDUH)