Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Atau Kelurahan


Pada kesempatan ini kan sedikit membahas mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Atau Kelurahan

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk selanjutnya disebut TP PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.

Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan meliputi :

  • menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  • melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  • menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  • menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  • melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
  • mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  • berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  • membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  • melaksanakan tertib administrasi; dan
  • mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  • penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  • fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

Demikian lah sedikit ulasan mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Atau Kelurahan, semoga semakin menambah wawasan kita.