Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada


PERMENDIKBUD NOMOR 37 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada diputuskan dengan pertimbangan : 

  1. bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan serta untuk pengembangan karir Jabatan Fungsional Widyaprada, perlu pengaturan mengenai Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaprada perlu menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Widyaprada;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada;

Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada diputuskan dengan mengingat dan memperhatikan :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
  4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danm  Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 188);
  6. Dst

Isi Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada dan Angka Kreditnya, tentang mengatur:

  • jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Widyaprada;
  • Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaprada;
  • kedudukan dan wilayah kerja Widyaprada;
  • tugas pokok dan beban kerja Widyaprada;
  • pengangkatan dan formasi Jabatan Fungsional Widyaprada;
  • Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Widyaprada;
  • kenaikan pangkat dan jabatan Widyaprada;
  •  pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke Jabatan Fungsional Widyaprada; dan
  • pembinaan dan pengawasan.

Ditegaskan dalam Isi Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada dan Angka Kreditnya, bawa Tujuan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Widyaprada digunakan sebagai pedoman bagi:
  • Widyaprada dalam menerapkan Jabatan Fungsional Widyaprada;
  • Tim Penilai Jabatan Fungsional Widyaprada dalam menetapkan kesamaan persepsi dalam penilaian Angka Kredit Widyaprada; dan
  • pejabat yang berwenang dalam membina dan menentukan karier Widyaprada.

Selanjutnya Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Widyaprada dan Angka Kreditnya ini menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada terdiri atas: Widyaprada Ahli Pertama; Widyaprada Ahli Muda; Widyaprada Ahli Madya; dan Widyaprada Ahli Utama. Pangkat dan golongan ruang untuk jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada terdiri atas:

a. Widyaprada Ahli Pertama memiliki pangkat:

1. Penata Muda golongan ruang III/a; dan

2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b.

b. Widyaprada Ahli Muda memiliki pangkat:

1. Penata golongan ruang III/c; dan

2. Penata Tingkat I golongan ruang III/d.

c. Widyaprada Ahli Madya memiliki pangkat:

1. Pembina golongan ruang IV/a;

2. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; dan

3. Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.

d. Widyaprada Ahli Utama memiliki pangkat:

1. Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d; dan

2. Pembina Utama golongan ruang IV/e.

Persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi bagi setiap jabatan Widyaprada dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu:

  1. Widyaprada Ahli Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 100 (seratus);
  2. Widyaprada Ahli Pertama dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 150 (seratus lima puluh);
  3. Widyaprada Ahli Muda dengan pangkat Penata golongan ruang III/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 200 (dua ratus);
  4. Widyaprada Ahli Muda dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 300 (tiga ratus);
  5. Widyaprada Ahli Madya dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/a memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 400 (empat ratus);
  6. Widyaprada Ahli Madya dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 550 (lima ratus lima puluh);
  7. Widyaprada Ahli Madya dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 700 (tujuh ratus);
  8. Widyaprada Ahli Utama dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 850 (delapan ratus lima puluh); dan
  9. Widyaprada Ahli Utama dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e memiliki Angka Kredit Kumulatif minimal 1050 (seribu lima puluh).
Selengkapnya Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Widyaprada dapat anda download pada link dibawah.

DOWNLOAD