Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Panduan Penggunaan Aplikasi e-RKAM Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah


Hampir 10 juta anak Indonesia menempuh pendidikan dasar dan menengah di madrasah. Oleh karenanya madrasah dituntut memberikan layanan pendidikan terbaik, agar siswa dapat melakukan lompatan prestasi bahkan mengubah nasib dan takdir mereka di masa yang akan datang. Pendidikan merupakan cara terbaik untuk memutus matarantai kemiskinan dan keterbelakangan. Pendidikan yang berkualitas hanya bisa didapatkan jika anak-anak ini belajar di lembaga pendidikan yang berkualitas. Yakni lembaga yang dikelola dengan cara dan oleh orang yang profesional. Profesionalisme harus dimulai sejak tahap perencanaan. Pengelola lembaga pendidikan madrasah dituntut untuk dapat menyiapkan rencana kerja dengan lebih detail dan terperinci. Pembiayaan program kerja diberikan secara lebih efisien dan berbasis kinerja. Jika selama ini penyusunan mprogram kerja terbiasa dilakukan mengikuti besaran anggaran yang tersedia, maka sudah saatnya mmengubah pola pikir atau mindset. “Money follows program” (anggaran harus mengikuti program), bukan sebaliknya. Selain itu, dana BOS dan dana-dana lainnya harus diarahkan lebih banyak untuk program peningkatan mutu pembelajaran yang langsung menyentuh dan dirasakan oleh end-user pendidikan yaitu siswa dan guru. Kementerian Agama mengalokasikan hampir 10 Triliyun untuk dana BOS di Madrasah setiap tahun. Ini bukan angka yang kecil. Anggaran 10 Triliyun tersebut merupakan sebuah investasi pendidikan yang diharapkan dapat mewujudkan generasi masa depan terbaik. Tantangannya ada di kualitas belanja. Apakah dana BOS tersebut telah betul-betul dibelanjakan untuk membiayai kegiatan- kegiatan yang mendukung mutu pembelajaran.

Platform yang disebut e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Agama ini hadir untuk menjawab tantangan dan kebutuhan di atas. Platform e-RKAM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien. Cukup dengan satu aplikasi, pengelola madrasah dapat membuat usulan program kerja dengan berbasis kebutuhan (need assesment), bukan keinginan semata. Melalui aplikasi e-RKAM ini diharapkan pengelola madrasah dapat bekerja secara lebih mudah, sehingga tidak membebani tugas pengelola madrasah. Hal ini selaras dengan himbauan Bapak Presiden Joko Widodo agar waktu dan energi para kepala madrasah dan guru tidak banyak tersita untuk membuat laporan atau LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), tetapi bisa dimanfaatkan untuk lebih fokus mmemikirkan pengembangan mutu pembelajaran siswa. Platform e-RKAM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana-dana lainnya secara transparan dan akuntabel yang dapat dipantau secara berjenjang mulai tingkat Satuan Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga pusat. Dengan menggunakan aplikasi e-RKAM ini diharapkan dapat memangkas birokrasi pelaporan dan juga efisiensi belanja. Contohnya, kita tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran perjalanan dinas yang besar hanya sekedar untuk mengirimkan LPJ dari madrasah ke Kantor Kemenag. Dengan e- RKAM, kita juga dapat menghemat anggaran pembelian ATK yang banyak, misalnya, untuk pembuatan SPJ. Hal ini juga merupakan langkah nyata mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang efisien, mudah, transparan, dan bebas korupsi.

Oleh karenanya, program ini semakin perlu disegerakan karena adanya pandemi global akibat virus
Covid-19. Satuan Pendidikan Madrasah harus adaptif dengan kondisi New Normal dengan tetap
memaksimalkan akuntabilitas pengelolaan dengan menggunakan e-RKAM.

Kunci keberhasilan penerapan transformasi digital bukan saja terletak pada kualitas aplikasi, tetapi
juga dipengaruhi oleh keberhasilan kita melakukan change management. Ini bukan hal mudah. Ini
akan menjadi tantangan besar kita. Bimbingan Teknis, sosialisasi, dan pendampingan yang intensif
kepada madrasah merupakan salah satu upaya mitigasi resiko kegagalan transformasi digital e-RKAM di madrasah.

Akhirnya, saya instruksikan kepada semua jajaran pejabat dan pegawai Kementerian Agama di semua tingkatan untuk mendukung penerapan sistem e-RKAM di madrasah. Program yang lahir dengan dukungan Bank Dunia ini merupakan amanah yang harus kita jaga bersama.

Panduan Penggunaan Aplikasi e-RKAM

Panduan penggunaan aplikasi e-RKAM ini tentu penting bagi madrasah yang tahun ini terpilih menjadi piloting penggunaan e-RKAM. Pun bagi pihak-pihak terkait lainnya dalam menyukseskan sistem informasi keuangan madrasah yang terintegrasi ini.
e-RKAM adalah Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik. Aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk melakukan pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat diakses baik secara online maupun semi online.

Dengan e-RKAM ini diharapkan madrasah mampu menghasilkan informasi keuangan berupa dokumen perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, akuntabel, transparan, efisien dan efektif. Sistem informasi ini akan mengelola informasi keuangan madrasah secara terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.

Pada tahun 2021 ini, pemberlakuan e-RKAM belum untuk keseluruhan madrasah di Indonesia. Hanya bagi sekitar 15 ribu madrasah saja yang dijadikan piloting program. Pada tahun setelahnya, 2022, barulah aplikasi e-RKAM ini akan diberlakukan bagi seluruh madrasah se-Indonesia.

Bagi madrasah yang termasuk dalam program piloting penggunaan e-RKAM maka pengelolaan keuangannya, termasuk dalam pengajuan, pencairan, dan pelaporan BOS Tahun 2021 akan menggunakan aplikasi ini.

Sedang bagi madrasah lainnya, yang tidak termasuk dalam piloting, akan menggunakan aplikasi BOS Kemenag, sebagaimana yang digunakan dalam pencaiiran dan pelaporan BOS BA-BUN 2020 kemarin.

Aplikasi e-RKAM sendiri dapat diakses secara online melalui alamat https://erkam.kemenag.go.id/

Guna mensyukseskan penggunaan e-RKAM sebagai aplikasi pengelola keuangan madrasah, Kementerian Agama telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bintek) yang diikuti oleh madrasah-madrasah piloting.

Selain itu, Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan islam pun telah menerbitkan Panduan Penggunaan e-RKAM. Panduan ini berisikan pedoman dan tata cara pengoperasian aplikasi e-RKAM baik untuk Tim Pusat, Tim Kanwil Kemenag, Tim Kabupaten/Kota, hingga untuk madrasah.

Dalam panduan tersebut secara lengkap dijelaskan tahapan-tahapan dan tata cara dalam melakukan registrasi, login, hingga pengelolaan aplikasi. Pengelolaan tersebut seperti status penyaluran BOS, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah, realisasi pendapatan, realisasi pengeluaran kegiatan, pengeluaran pajak, hingga pembuatan laporan.

Lebih jelasnya, buku panduan Penggunaan e-RKAM setebal 148 halaman ini dapat diunduh melalui tautan di bawah ini

DOWNLOAD