Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Contoh Tata Tertib Pelaksanan Ujian MDTA ( Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah )


TATA TERTIB UJIAN

1. Peserta Ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan , yakni 15 menit sebelum Ujian dimulai

2. Peserta Ujian yang terlambat , tidak diperkenankan mengikuti Ujian sebelum mendapat izin dari ketua penyelenggara Ujian MDTA. Tanpa diberi perpanjangan waktu.

3. Peserta Ujian dilarang membawa alat komunikasi  ( Hand Phone )

4. Tas, buku dn catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan pada tempat yang telah disediakan 

5. Peserta Ujian membawa alat tulis dan kartu tanda pesertaUjian.

6. Peserta Ujian mengisi daftar hadir

7. Peserta Ujian mengisi idntitas pada LJU  ( Lembar Jawaban Ujian ) secra lengkap dan benar.

8 Peserta  Ujian yang memerlukan penjelasan cara  pengisian identitas pada LJU dpat bertanya kepada pengawas ruang Ujian dengan cara mengacungkan tangan terlebih dhulu

9. Peserta Ujian mulai mengerjakan soal , setelah ada tanda waktumulai Ujian

10. Selama Ujian berlangsung , peserta dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang Ujian

11. Peserta ujian yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh / mengikuti ujian pada mata pelajaran yang telah terjadwal

12. Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal, tidak diperkenankan meninggalkan ruangan. Sebelum ada tanda waktu ujian telah berakhir

13. Peserta ujian berhenti mengerjakan soal, setelah ad tanda berakhirnya waktu ujian

14. Selama Ujian berlangsung , peserta ujian dilarang :
  • Menanyakan jawaban soal kepada siapapun
  • Bekerja sama dengan peserta lain
  • Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal
  • Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain
  • Membawa naskah ujian dan LJU keluar dari ruang ujian
  • Menggantikan atau diganti oleh orang lain
15. Peserta Ujian mematuhi Protokoler Kesehatan dengan menerapkan 3 M