Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Kegiatan Sekolah Yang Dilarang Menggunakan Dana BOS Tahun 2021


BOS ( Bantuan Oprasional Sekolah ) anggaran Tahun 2021 Dapat digunakan secara fleksibel namun dalam penggunaan Dana BOS ini lebih diprioritaskan untuk digunakan memenuhi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM). 

Berikut ini adalah komponen - kompenen penggunaan dana BOS dan Larangan Penggunaan Dana BOS, Jika laranagan Penggunaan Dana BOS ini tetap dilakukann dapat berujung pidana. yang pertama adalah mari kita bahas mengenai komponen Pengguanaan dana BOS/Kegiatan yang diperbolehkan menggunakan dana BOS.

12 Komponen Penggunaan Dana BOS 

  1. Penerimaan peserta didik baru.
  2. Pengembangan perpustakaan.
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran.
  5. Pelaksanaan kegiatan sekolah
  6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
  7. Pembiayaan langganan daya.
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
  11.  Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.
  12. Pembayaran honor.

Setelah mengetahui komponen Dana BOS selanjutnya adalah kita membahas mengenai Larangan Penggunaan Dana BOS,  berikut adalah apa saja yang dilarang dalam penggunaan dana BOS: 

Larangan Penggunaan Dana BOS 

  1. Mentrasfer dana BOS ke rekening pribadi atau rekening lainnya.
  2. Menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi seperti memberi pinjanman pada orang alin atau meminjam dana BOS untuk diri sendiri.
  3. Membeli software untuk pelaporan keuangan BOS reguler atau software lainnya yang sama.
  4. Menyewa aplikasi aplikasi PPDB.
  5. Membiayai kegiatan lain selain 12 komponen di atas. 
  6. Menggunakan dana BOS untuk iuran, membeli seragam, sepatu, bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi dan bukan inventaris sekolah.
  7. Menggunakan dana BOS untuk Perbaikan prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, Menggunakan dana BOS membangun gedung atau ruangan baru.
  8. Mendanai kegiatan seperti ikuti pelatihan, sosialisasi dan pendampingan terkait program dana BOS yang Penyelengaranya lembaga di luar dinas dan atau kementerian.
  9. Membiayai kegiatan - kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah atau sumber dana lain yang sah.
  10. Menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi atau kelompok

Demikianlah Mengenai Kegiatan Sekolah Yang Dilarang Menggunakan Dana BOS Tahun 2021
Semoga dapat Bermanfat.