Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Pengertian Norma Hukum Dan Norma Agama

Pengertian Dan Penjelasan Norma Hukum

Norma Hukum

Norma hukum merupakan peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Dengan kata lain, norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.

Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Aturan-aturan dalam norma hukum mengikat setiap orang. Memaksa berarti aturan-aturan hukumharusdipatuhiolehsiapapun,sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang. Oleh karena itu, semua orang harus menaati aturan hukum.
aparat khusus.

Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan
sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda.

Unsur Unsur Norma Hukum Menurut Kansil

  1. Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang
  3. Aturan bersifat memaksa.
  4. Sanksi bersifat tegas.
  5. Aturan berisi perintah dan larangan.
  6. Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang.

Selain norma-norma di atas di dalam masyarakat juga terdapat sejumlah kebiasaan dan adat istiadat.
Kebiasaan, Apa itu kebiasaan?

Setiap individu tentu memiliki perilaku-perilaku tertentu yang menyenangkan sehingga dilakukan setiap hari. Perilaku- perilaku tersebut bisa sama atau bisa juga berbeda dengan orang lain. Sebagai contoh, kita memiliki perilaku untuk mencuci tangan sebelum makan. Kegiatan mencuci tangan sebelum makan ini kita lakukan setiap hari sehingga menjadi pola hidup sehari-hari. Apabila kegiatan itu tidak dilakukan, kita merasa tidak nyaman atau bahkan merasa bersalah. Perbuatan atau perilaku yang kita lakukan secara berulang-ulang dan menjadi pola hidup seperti itulah yang disebut kebiasaan (habit).

Contoh Kebiayasaan Dalam Masyarakat

  • Dalam masyarakat Indonesia, terdapat kebiasaan untuk menerima atau memberi sesuatu dengan tangan  kanan.
  • DalammasyarakatFlores,terdapatkebiasaanparapetanimenggemburkan tanah dengan menggunakan sekop bukan dengan cangkul.
  • Dalam sebagian masyarakat Islam Indonesia, terdapat kebiasaan untuk menggunakan sarung dan kopiah saat menjalankan ibadah. 
  • Dalam sebagian besar kelompok masyarakat di Indonesia, terdapat kebiasaan untuk makan dengan sendok dan garpu.
  • DalamkelompokmasyarakatJawa,terdapatkebiasaanmenggunakan kemeja batik saat menghadiri acara pernikahan.
  • DalammasyarakatIndonesia,terdapatkebiasaanuntukmengunjungi kerabat yang lebih tua di hari raya keagamaan.

Adat Istiadat

Di dalam masyarakat juga terdapat adat istiadat. Apa itu adat istiadat? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat didefinisikan sebagai aturan (perbuatan) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala. Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu sistem atau kesatuan.

Sementara istiadat didefinisikan sebagai adat kebiasaan. Dengan demikian, adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada dan telah menjadi kebiasaan (tradisi) dalam masyarakat.

Contoh, dalam masyarakat Jawa terdapat adat istiadat untuk melakukan upacara Selapanan ketika seorang bayi telah berumur 40 hari. Upacara ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat Jawa sejak lama.

Umumnya, orang meyakini bahwa kaidah-kaidah sosial dalam adat istiadat merupakan kehendak nenek moyang atau makhluk yang mengatur kejadian-kejadian alam yang bersifat gaib dan sulit dimengerti oleh orang awam. Oleh karena itu, aturan-aturan yang ditetapkan adat harus dijalankan. Hal itu akan membuat warga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyakit dan bencana.

Adat istiadat bisa berbentuk tertulis dan tidak tertulis. 

  1. Contoh adat- istiadat yang tertulis adalah piagam-piagam raja (surat pengesahan raja, kepala adat), peraturan persekutuan hukum adat yang tertulis seperti penataran desa, agama desa, awig-awig (peraturan subak di Pulau Bali). 
  2. Contoh adat istiadat yang tidak tertulis, antara lain adalah: masyarakat Sunda, masyarakat Jawa masyarakat Batak Dll

Pengertian Norma Agama

Pengertian Norma Secara Umum

Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada.

Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.

Sebagai kaidah, ketentuan, atau petunjuk hidup, norma mengikat setiap masyarakat. Norma menjamin keamanan, ketertiban  demi kelangsungan hidup masyarakat tersebut.

Keberadaan norma sangat diperlukanuntukmemberipetunjukkepadamanusiatentangbagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.

Dengan kata lain, norma merupakan pedoman hidup anggota masyarakat yang memberikan keleluasaan, sehingga keterbatasan bertindak dan menentukan sesuatu itu baik atau buruk.

Pengertian Norma Agama

Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan olehTuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat.

Peraturan hidup yang diciptakan ini harus diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut, seperti Alquran bagi agama Islam, Alkitab bagi agama Kristen/ Katolik, Tripitaka bagi agama Buddha, Weda bagi agama Hindu.

Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Dengan demikian, kita harus menaati norma agama di mana saja, kapan saja. Pelanggaran norma agama menim- bulkan dosa dan diancam hukuman dariTuhan di akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala.

Dengan demikian, norma agama tidak lain merupakan aturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan.

Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan bersifat universal berlaku bagi seluruh manusia di dunia. Norma agama merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang benar.