Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Contoh Tata Tertib Guru Di Sekolah

Tata Tertib

Tata tertib adalah seperangkat aturan atau norma yang mengatur perilaku dan interaksi dalam suatu kelompok, organisasi, atau lingkungan tertentu. Tata tertib bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kedisiplinan, dan tata cara yang diterima oleh semua anggota kelompok atau organisasi tersebut. Hal ini membantu menjaga harmoni, efisiensi, dan produktivitas dalam berbagai konteks.

Tata tertib guru adalah seperangkat aturan dan pedoman yang mengatur perilaku dan tanggung jawab guru dalam lingkungan sekolah atau institusi pendidikan. Tata tertib guru bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, mempromosikan etika profesional, dan menjaga kualitas pendidikan. Berikut adalah beberapa contoh tata tertib guru yang umumnya diterapkan di banyak sekolah:


TATA TERTIB GURU

  1. Berkewajiban datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  2. Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang Pancasila.
  3. Memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  4. Mengadakan komunikasi tertutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  5. Menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
  6. Memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
  7. Secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
  8. Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam hubungan keseluruhan.
  9. Secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
  10. Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
  11. Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi.
  12. Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  13. Memotivasi peserta didik dalam memanfaatkan waktu untuk belajar diluar jam sekolah.
  14. Memberikan keteladanan dalam meciptakan budaya membaca, budaya belajar dan budaya bersih.
  15. Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  16. Mentaati tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
  17. Berpakaian yang menutup aurat bagi yang beragama Islam dan sesuai norma sosial masyarakat/norma kepatuhan bagi yang beragama lain.
  18. Merokok selama berada di lingkungan satuan pendidikan.