Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Hak, Wewenang Yang Dimiliki Presiden

Presiden adalah seorang kepala atau pemimpin negara yang memiliki tugas yang tidak mudah dan berat. Jika dilihat secara garis besar presiden memiliki tugas mengatir pemerintahanya berdasarkan UU ( Undang - Undang )  dan UUD ( Undang - Indang Dasar ) serta mamsitikan semua bawahan atau jajaranya telah melaksanaka tugas sesuai perturan perundang undangan yang berlaku.

Hak Dan Wewenang Presiden
Gambar : berkahhair.com


Hak dan Wewenang Yang Dimiliki Presiden

  • Memiliki posisi yang tertinggi di Angkatan Darat, Laut dan Udara
  • Mempunyai kewenangan dalam menjalankan pemerintahnya sesuai UUD ( Undang - Undang Dasar )
  • Dapat melakukan penetapan UU ( undang - undang ) dan praturan jika ada dalam kondisi yang mendesak 
  • Berhak untuk di undang dan di setujui RUU pada DPR
  • Berhak melakukan pengantahan atas RUU yang dilaksanakan
  • Memiliki keuasa atau wewenanng untuk memberhentikan atau mengangkat menteri - menteri pada lembaga terkait yang masih terkait kabinetnya
  • Memiliki wewenang untuk melakukan perundingan dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR
  • Memiliki hak untuk meyatakan perang dan juga damai
  • Memiliki hak untuk memberika  tanda jasa yang sesuia dengan praturan UU