Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Tahapan Persiapan Sekolah Ramah Anak SRA

Langkah Dan Tahapan Persiapan Sekolah Ramah Anak SRA

Langkah-langkah dalam penerapan Kebijakan Sekolah Ramah Anak dimulai dari persiapan dan perencanaan, kemudian pembentukan dan pengembangannya. Dalam tahapan persiapan dan perencanaan SRA ini dilakukan melalui  kegiatan-kegiatan yakni Sosialisasi tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, Penyusunan Kebijakan SRA di masing-masing sekolah, Konsultasi anak, dan Pembentukan Tim Pelaksana SRA. Langkah- langkah dalam tahapan persiapan dan perencanaan adalah :

Sosialisasi tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak 

Hakikat sekolah ramah anak adalah memastikan bahwa di dalam lingkungan sekolah anak mendapatkan haknya, serta mendapat perlindungan. Ketika anak bersekolah, anak sudah mendapatkan haknya atas pendidikan, namun hak atas pendidikan itu tidak boleh meninggalkan prinsip-prinsip KHA. Oleh karena itu sosialisasi tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak harus dilakukan oleh sekolah bekerjasama dengan instansi terkait yang berkompeten.

Tujuan :

  • Meningkatkan pemahaman stakeholder bidang pendidikan tentang Hak Anak
  • Meningkatkan  komitmen  para stakeholder  bidang  pendidikan  untuk  pemenuhan hak anak

Sasaran dan pelaksanaan sosialisasi

  • Kegiatan sosialisasi dilakkan secara berjenjang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota, UPT Pendidikan, dan pihak sekolah. Kegiatan sosialisasi dapat pula bekerja sama dengan Kementerian    Pemberdayaan    Perempuan    dan    Perlindungan    anak,    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan PP/PA di provinsi/kabupaten Kota, Gugus Tugas KLA klaster IV,  bersama dengan Mitra Pembangunan Nasional dan Internasional, serta Lembaga masyarakat dan dunia usaha yang tergabung dalam forum SRA/Sekretariat bersama Pemenuhan Hak Anak.

Sasaran :

Warga Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, SKPD Terkait,

Materi Sosialisasi

  •  Konvensi Hak Anak
  • Kebijakan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak
  • Kebijakan Sekolah Ramah Anak

Konsultasi Anak

Sesuai dengan salah satu prinsip dalam Konvensi Hak Anak yakni menghargai pandangan anak, maka perlu dilakukan konsultasi dengan anak untuk memberikan ruang partisipasi dalam persiapan dan perencanaan SRA.

Tujuan:

  • Identifikasi kebutuhan dan aspirasi anak di sekolah
  • Memetakan pemenuhan hak & perlindungan anak yang dilaksanakan di sekolah
  •  Menyediakan ruang bagi anak untuk berpartisipasi menyuarakan pendapatnya

Tata cara melakukan konsultasi anak

  • Perwakilan anak perempuan dan anak laki-laki dipilih dari setiap kelas oleh sesama peserta didik.
  • Konsultasi dilakukan dengan metode partisipatif untuk menggali sebanyak mungkin informasi tentang apa saja yang telah dilakukan dan belum dilakukan sekolah dalam menjamin, melindungi dan menghormati hak anak.
  • Konsultasi anak dipimpin oleh pendidik. 
  • Peserta  didik  diberi  kesempatan  untuk  menyusun  Rekomendasi  hasil  konsultasi anak tersebut.

Materi konsultasi anak

  •  Kondisi pembelajaran,
  •  Kondisi sarpras dan lingkungan sekolah
  • Kondisi lingkungan sosial di sekolah
  • Kegiatan sek\olah
  • Partisipasi anak di sekolah

Pemetaan Awal kondisi Sekolah

Sekolah melakukan evaluasi diri sekolah dengan menggunakan instrument SRA untuk melihat sejauhmana dalam pencapaian pelaksanaan komponen SRA di sekolah. Pemetaan dapat dilakukan dengan proses digitalisasi.

Penyusunan Kebijakan SRA di Masing-masing Sekolah

Komitmen tentang pemenuhan dan perlindungan anak di satuan pendidikan melalui Sekolah Ramah Anak perlu diperkuat dengan menyusun kebijakan tentang pelaksanaan SRA di masing-masing sekolah.

Tujuan:

  • Membangun  komitmen  bersama  antar  warga  sekolah  untuk  mengembangkan  Sekolah Ramah Anak sebagai kebutuhan bersama.
  • Menuangkan  komitmen  menjadi  landasan  dalam  pelaksanaan  Kebijakan  SRA  di sekolah
  • Tersusun program yang menunjang penyelenggaraan SRA

Penuangan Kesepakatan dalam Bentuk Penyusunan Kebijakan SRA di Masing-masing Sekolah

  • Pelaksanaan  penandatanganan  komitmen  bersama  untuk  mewujudkan  SRA  di sekolah yang berasal dari unsur Kepala Sekolah, Wakil Guru, Wakil peserta didik darisetiap jenjang kelas, wakil dari Komite Sekolah atau dapat ditambahkan juga wakil dari alumni  untuk mewujudkan SRA.
  • Proses penyusunan kebijakan SRA terintegrasi dengan penyusunan RKS dan RKAS
  • Penandatanganan komitment ini dapat difasilitasi oleh KemenPP dan PA/Badan PP dan atau pihak yang berkepentingan lainnya.
  • Program SRA di sekolah diketahui oleh Dinas Pendidikan setempat

Tim Pengembang SRA

Tim Pengembang SRA di sekolah:

  • Penanggungjawab pengembangan SRA adalah kepala sekolah
  • Unsur pengembangan SRA adalah warga sekolah
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi diri melalui verifikasi dan validasi SRA yang diisi oleh warga sekolah, termasuk anak 

Tim  Pengembang SRA di tingkat kabupaten/kota dapat berupa Forum SRA yang terdiri dari:

  • Dinas Pendidikan
  • Gugus Tugas KLA Kluster IV
  • Badan PPPA
  • Kantor Kemenag
  • Lembaga independen
  • Penggiat hak anak
  • Dinas Sosial
  • TP-UKS
  •  Tim Adiwiyata Kab/Kota
  • Kwartir Cabang Pramuka
  • Dan pihak lain yang terkait

Tugas dan Fungsi Tim Pengembang SRA di Kabupaten/Kota

  • Tugas Tim Pengembang SRA di Kabupaten/Kota adalah: (1)  Sosialisasi pentingnya SRA
  • (Pendampingan  ke  sekolah  penyelenggara  SRA  sesuai  dengan  kebutuhan masing-masing sekolah
  • Mengkoordinasikan berbagai upaya pengembangan SRA di sekolah
  • Memantau proses pengembangan SRA dan evaluasi SRA