Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Konsep Sekolah Ramah Anak SRA

Konsep Sekolah Ramah Anak

Konsep Sekolah Ramah Anak di SD didefinisikan sebagai sekolah dasar yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
Sekolah Ramah Anak bukanlah membangun sekolah baru, namun mengkondisikan sebuah sekolah menjadi nyaman bagi anak, serta memastikan sekolah memenuhi hak anak dan melindunginya, sebagai rumah kedua bagi anak setelah rumahnya sendiri.
Sekolah Ramah Anak merupakan salah satu indikator dalam pengembangan Kabupaten/Kota
Layak Anak. Data sampai bulan Februari 2016 menunjukkan bahwa ada 278 kab/kota yang telah menginisiasi menjadi Kab/Kota Layak Anak.

Prinsip Sekolah Ramah Anak

Penyelenggaraan dan Pengembangan SRA didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Nondiskriminasi yaitu menjamin kesempatan setiap anak untuk menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama, dan latar belakang orang tua
  2. Kepentingan terbaik bagi anak yaitu senantiasa menjadi pertimbangan utama dalam semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan yang berkaitan dengan anak didik;
  3. Hak hidup, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang yaitu menciptakan lingkungan yang menghormati  martabat  anak  dan  menjamin  tumbuh  kembang  anak  secara  holistik  dan integratif;
  4. Penghormatan  terhadap  pandangan  anak  yaitu  mencakup  penghormatan  atas  hak  anak untuk mengekspresikan pandangan, ditanggapi dengan sungguh-sungguh; dan
  5. Tata kelola yang baik, yaitu menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum di sekolah dasar.