Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Unduh Juknis US Tahun Ajaran 2022/2023



PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH (US) DI UPTD SDN .......................... 
TAHUN AJARAN 2022/2023

I.  PENDAHULUAN

Petunjuk   Teknis   Pelaksanaan    Ujian Sekolah   pada   UPTD SDN ....................... Tahun Ajaran 2020/2021 ini disusun sebagai salah satu pedoman bagi sekolah dalam memahami, menjabarkan, dan menindaklanjuti peraturan penyelenggaraan Ujian  Sekolah yang telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah,  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan, serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Sesuai dengan peraturan tersebut, penyelenggaraan  Ujian Sekolah di SD menjadi  kewenangan  sekolah masing-masing. Maka berdasarkan hal tersebut, UPTD SDN …… Kecamatan ……sesuai dengan tugas dan kewenangannya menyusun Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Sekolah (US). Keberadaan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Sekolah ini diharapkan akan makin meningkatkan pemahaman semua pihak dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah sehingga penyelenggaraan Ujian Sekolah di UPTD SDN ............. Kabupaten Indramayu akan berjalan lancar, tertib, jujur, dan aman. 

Walaupun pelaksanaan Ujian Sekolah merupakan kewenangan sekolah, namun sekolah berkoordinasi dengan pengawas, gugus, KKKS serta pihak terkait lainnya agar pelaksanaan US bisa lebih berkualitas, mampu mewujudkan pencapaian Indek Integritas Sekolah yang tinggi, serta mampu melaksanakan pengelolaan US yang lebih profesional, proporsional, dan akuntabel.

II. KETENTUAN UMUM

Dalam  Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) SD Tahun Ajaran 2020/2021 yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah UPTD SDN ........................ 
2. Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk semua muatan mata pelajaran dan muatan lokal yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
3. Petunjuk Teknis Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut Juknis US adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah.
4. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
6. Ujian Praktik/Penugasan merupakan pemberian tugas kepada peserta didik untuk mengukur/ meningkatkan/mencapai kompetensi  yang ditentukan.  Penugasan bisa dilakukan secara individu atau kelompok. Penugasan bisa dilaksanakan dalam bentuk praktik, produk, proyek, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai
7. Tes tertulis merupakan serangkaian soal, pertanyaan, atau tugas-tugas tertulis dan jawabannya diberikan  secara tertulis.
8. Kisi-kisi  Ujian Sekolah  yang selanjutnya disebut kisi-kisi US adalah  acuan  dalam  penyusunan  dan  perakitan  Paket  Soal  yang disusun berdasarkan Kurikulum yang berlaku;
9. Bahan US adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan US yang terdiri atas Paket Soal, Lembar Jawaban US, berita acara, amplop pengembalian lembar jawaban, pakta integritas, dan tata tertib;
10. Paket Soal US adalah seperangkat soal yang digunakan pada US terdiri dari paket Utama, Susulan, dan Cadangan;
11. Lembar Jawaban US yang selanjutnya disebut LJUS adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta ujian untuk menjawab soal US
12. Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut KKKS adalah kelompok kepala sekolah di tingkat gugus/kecamatan pada jenjang Sekolah Dasar (SD)
13. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah kelompok guru kelas di tingkat gugus/kecamatan pada jenjang Sekolah Dasar (SD).

III. PESERTA US
A.  Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta US SD adalah sebagai berikut:
1. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD;
2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar (rapor) mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada SD; 


B. Hak dan Kewajiban Peserta US
Hak Peserta US
1. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti US;
2. Peserta US yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US utama dapat mengikuti US susulan.
Kewajiban Peserta US
1. Peserta US wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
2. Peserta US wajib mematuhi tata tertib peserta US dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19


C. Pendataan Peserta US
1. Sekolah melaksanakan pendataan calon peserta US berdasarkan data yang valid (akte kelahiran) dan melalui Dapodik 
2. Panitia US melakukan verifikasi data calon peserta US.
3. Kepala sekolah menetapkan daftar peserta US.


IV. PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANA US

Dalam penyelenggaraan US, Sekolah melaksanakan kegiatan sebagai berikut.
A. Tahap Persiapan
1. Membentuk Panitia US untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun Ajaran 2020/2021.
2. Membuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Sekolah berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku disesuaikan dengan kondisi sekolah.
3. Melaksanakan sosialisasi dan publikasi US kepada warga sekolah, komite, orang tua dan masyarakat.
4. Melaksanakan kegiatan latihan ujian sekolah.
5. Menentukan kriteria lulus US dengan keputusan kepala sekolah
6. Menentukan kriteria lulus dari satuan pendidikan dengan keputusan kepala sekolah
7. Menyusun dan menetapkan kisi-kisi penyusunan soal US mengacu kepada kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan ruang lingkup materi sesuai Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus, dan berkoordinasi dengan pengawas.
8. Menyusun soal US Tertulis berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan dengan koordinasi pengawas dengan ketentuan:
a. Naskah soal US mengacu kepada kisi-kisi yang sudah ditetapkan;
b. Penyusunan soal US tertulis minimal dua paket yaitu untuk US Utama dan US susulan;
c. Penulisan kisi-kisi dan soal US dapat dilakukan bersama dalam satu gugus yang dikoordinasikan oleh pengawas sekolah;
d. Penulisan naskah soal harus mengikuti kaidah penulisan soal;
e. Bentuk soal US tertulis adalah pilihan ganda dan uraian, jumlah soal setiap mata pelajaran 30 soal terdiri dari 25 pilihan ganda dan 5 uraian;
f. Penulisan soal US tertulis setidaknya memenuhi level kognitif sebagai berikut.
1) Level Pengetahuan dan pemahaman 25% - 30%
2) Level Aplikasi 50% - 60%
3) Level Penalaran 15% - 20%
g. Soal yang akan di-US-kan harus didahului kegiatan analisis kualitatif butir soal;
h. Naskah soal US dirakit oleh guru atau oleh KKG dalam gugus;
i. Kelengkapan naskah soal US tertulis terdiri dari lembar soal, lembar jawaban, kunci jawaban, pedoman penskoran untuk soal uraian, daftar pengambilan soal US dan penyerahan LJUS, berita acara penyelenggaraan, dan daftar nilai merupakan bagian dari paket soal;
j. Waktu pengerjaan soal setiap mata pelajaran 90 menit. Untuk siswa berkebutuhan khusus waktu US dapat ditambah 45 menit;
k. Penyusunan naskah soal Pendidikan Agama dan Budi Pekerti berkoordinasi dengan KKG PAI;
l. Naskah soal diketik dengan tipe huruf    Times New Roman ukuran font 12 (standar), 1 spasi, dan 1 ketuk untuk jarak antarsoal;
m. Setiap personel yang menyiapkan, menyusun, menggandakan, mengemas, mendistribusikan, dan menerima naskah soal US, harus menandatangani pakta integritas, serta bertanggung jawab terhadap kerahasiaan naskah soal US.
9. Menyusun naskah soal US Praktik dengan ketentuan:
a. Naskah soal disusun berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan;
b. Naskah soal disusun untuk mengukur/ meningkatkan/mencapai kompetensi  yang ditentukan; 
c. Penugasan/praktik bisa dilakukan secara individu atau kelompok;
d. Penugasan/praktik bisa dilaksanakan dalam bentuk praktik, produk, proyek, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
e. Menyusun kriteria / rubrik penilaian;
10. Setiap personel yang menyiapkan, menyusun, menggandakan, mengemas, mendistribusikan, dan menerima naskah soal US, menandatangani pakta integritas, serta bertanggung jawab terhadap kerahasiaan naskah soal US
11. Menggandakan naskah soal US dan kelengkapannya.
12. Menetapkan biaya penyelenggaraan US yang bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


B. Pelaksanaan
Pelaksanaan US Tertulis
1. US Tertulis yang diselenggarakan di UPTD SDN ... dilaksanakan dengan moda ujian berbasis kertas. Lembar soal dan kelengkapannya digandakan sekolah. Peserta US menjawab pertanyaan soal pada LJUS yang disediakan.
2. Pelaksanaan US Tertulis yang diselenggarakan di UPTD SDN ... dilaksanakan secara luring (luar jaringan) dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
3. Naskah soal US diambil oleh siswa atau orang tua siswa ke sekolah setiap hari sesuai mata pelajaran yang dijadwalkan hari itu.
4. LJUS diserahkan oleh siswa atau orang tua siswa ke sekolah setiap hari sesuai mata pelajaran yang dijadwalkan hari itu.
5. Siswa atau orang tua siswa yang mengambil naskah soal US menandatangani daftar pengambilan soal US.
6. Siswa atau orang tua siswa yang mengembalikan LJUS menandatangani daftar pengembalian LJUS
7. Siswa atau orang tua siswa yang mengambil naskah soal US atau mengembalikan LJUS menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara:
a. Memakai masker
b. Mencuci tangan sebelum masuk sekolah
c. Cek suhu tubuh
8. Panitia US mengatur mengambilan naskah soal US atau pengembalian LJUS agar tidak menimbulkan kerumunan.
9. Panitia US membuat berita acara pelaksanaan US.
10. Memeriksa LJUS dan mengolah nilai.

Pelaksanaan US Praktik/Penugasan
1. Pelaksanaan kegiatan Ujian Sekolah Praktik di UPTD SDN ... berbentuk penugasan (praktik, produk, proyek).
2. US Praktik/penugasan yang diselenggarakan di UPTD SDN ... dilaksanakan secara daring dan luring, disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran dan kompetensi dasar yang diujikan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
3. Naskah soal US Praktik/tugas diberikan secara daring atau luring sesuai dengan metode/moda yang ditetapkan untuk mata pelajaran/KD tersebut.
4. Naskah soal US luring diambil oleh siswa atau orang tua siswa ke sekolah sesuai jadwal yang ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan. 
5. Naskah soal US daring disampaikan melalui aplikasi WhatsApp atau lainnya disesuaikan dengan kondisi siswa dan sekolah.
6. Siswa melaksanakan/membuat tugas praktik di rumah sesuai dengan durasi waktu yang ditetapkan.
7. Hasil unjuk kerja/karya US Praktik diserahkan secara daring atau luring sesuai dengan metode/moda yang ditetapkan untuk mata pelajaran/KD tersebut serta disesuaikan dengan kondisi siswa dan sekolah.
8. Siswa atau orang tua siswa yang mengambil naskah soal atau menyerahkan hasil karya siswa secara luring harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara:
a. Memakai masker.
b. Mencuci tangan sebelum masuk sekolah.
c. Cek suhu tubuh.
9. Siswa atau orang tua siswa yang mengambil naskah soal praktik menandatangani daftar pengambilan soal US.
10. Siswa atau orang tua siswa yang menyerhkan hasil US Praktik menandatangani daftar penyerahan hasil US Praktik.
11. Panitia US mengatur mengambilan naskah soal US Praktik atau penyerahan hasil US Paraktik agar tidak menimbulkan kerumunan.
12. Panitia US membuat berita acara pelaksanaan US.
13. Menilai hasil US Praktik.

C. Pelaporan
1. Menentukan kelulusan dengan keputusan kepala sekolah.
2. Mengumumkan kelulusan.
3. Menerbitkan SKHUS.
4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Ujian Sekolah.
5. Mendokumentasikan semua kegiatan pelaksanaan Ujian Sekolah.
6. Melaporkan kegiatan dan hasil Ujian  Sekolah kepada Dinas Pendidikan melalui Pengawas Sekolah.

Selengkapnya Juknis US Tahun Ajaran 2022/2023 dapat di unduh disini ( UNDUH )