Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Contoh Makalah Negara Dan Hukum Mata Kuliah Konsep Dasar PKn

 


BAB I PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Pengkajian tentang hakikat dan fungsi Negara sangatlah menarik untuk diuraikan dalam berbagai dimensi sudut pandang. Negara sebagai organisasi sosial yang tertinggi dalam sebuah komunitas manusia, maka persolan-persolan kebangsaan pun datang silih berganti. Sehingga Negara pun mau tidak mau, suka atau tidak suka harus segera memberikan fungsinya untuk senantisa bisa meredam gejolak-gejolak persoalan yang timbul dalam tatanan masyarakat. Negara dalam konteks ini adalah pemerintah, atau pemangku wewenang yang diamanatkan oleh rakayat untuk mengurusi komplesitas segala dimensi persoalan yang ada dalam tatanan keberlangsungan hidup masyarakat. Secara hakikat Negara adalah kesatuan sosial yang dibentuk oleh interaksi dimana manusia itu berada. Interaksi yang dianggap terjadi diantara individu-individu yang berasal sari satu Negara telah dinyatakan sebagai suatu unsur sosiologis yang terlepas dari hukum, yang membentuk kesatuan individu dari satu Negara, dan oleh sebab itu membentuk Negara sebagai satu realitas sosial. Berangkat dari pemikiran ini, bahwa Negara sebagai kesatuan individu maka perlu adanya fungsi Negara yang jelas dan terarah untuk mengkafer segala persoalan-persoalan individu yang mengemuka. Dalam konteks sekarang ini, justru fungsi negara ini lebih mengedepankan fungsi individunya sebagai pemimpin negaranya, ketimbang mengedepankan fungsi negaranya sebagai kesatuan individu. Fungsi Negara dalam konteks Indonesia, sejarah telah membuktikan, ketika bangsa ini dibawa kepemimpinan Orde Lama Soekarno, maka arah dan fungsi Negara hanya mengedepankan ideologi Soekarno dengan ide-ide politik kebangsaannya. Kempemimpinan Orde Baru Soeharto, fungsi Negara lebih cenderung mengedapankan aspek pembangunan dengan mengusung ideologi Pancasila sebagai ideologipembangunannya, walaupun realisasinya tidak berjalan dengan baik. Dan sekarang, dibawah Orde Reformasi, fungsi Negara mengusung ide-ide perubahan-reformasi total dalam segala aspek kehidupan, namun disayangkan ide-ide reformasi masih berjalan ditempat, hanya sebatas wacana pablik, realisasinya masih banyak persoalan kebangsaan yang belum terselesaikan dengan baik Pada negara Indonesia, tujuan negara tertuang dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal ini mengidentifikasikan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menganut konsep welfare state (negara kesejahteraan). Sebagai negara hukum yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum, setiap kegiatan disamping harus diorientasikan pada tujuan yang hendak dicapai juga harus berdasarkan pada hukum yang berlaku sebagai aturan kegiatan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.

1.2 RUMUSAN MASALAH

1. Apa saja Hakikat dan Unsur-unsur Negara?
2. Apa pengertian Hukum dan Penegakan Hukum?


BAB II PEMBAHASAN

2.1 HAKIKAT DAN UNSUR-UNSUR NEGARA

PENGERTIAN HAKIKAT NEGARA
Pada dasarnya, hakikat negara merupakan suatu penggambaran tentang sifat negara.
Negara sebagai wadah dari suatu bangsa yang diciptakan oleh negara itu sendiri, juga negara
sebagai wadah bangsa untuk mencapai cita-cita atau tujuan bangsanya. Mengutip buku Ilmu
Negara oleh Anna Marpaung, syarat berdirinya negara adalah harus memenuhi beberapa unsur,
seperti rakyat, wilayah, pemerintahan, kemerdekaan, dan lain-lain. Berbicara mengenai negara tak
lepas dari gambaran kehidupan manusia yang hidup secara bebas, namun teratur sebagai
masyarakat hukum yang dilindungi oleh suatu negara. Kata “Negara” berasal dari kata sanskerta
“Nagara”, yang berarti kota. Padanan untuk kata ini bermacam-macam. Dalam bahasa Inggris
disebut state, sedangkan dalam bahasa Arab disebut dawlah. Kamus Besar Bahasa Indonesia
mendefiniskan negara dalam dua pengertian. Pertama, negara diartikan sebagai suatu “organisasi
dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat”.
Kedua, negara didefiniskan sebagai “kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu
yang diorganisasi di bawah lembaga politik, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga
berhak menentukan tujuan nasionalnya” (Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2008: 544). Dua
definisi ini menegaskan bahwa suatu Negara haruslah merupakan suatu wilayah yang dikelola oleh
suatu organisasi atau kelompok sosial tertentu dan memiliki kedaulatan atau kekuasaan politik
tertentu yang ditaati oleh rakyat di wilayah tersebut.

Georg Jellinek (1851-1911) merupakan salah satu tokoh Ilmu Negara yang memberikan
definisi tentang negara. Menurut Jellinek, Negara adalah organisasi yang mendapatkan kekuasaan
dari masyarakat dan telah mempunyai wilayah tertentu. Sementara Immanuel Kant (1724-1804)
mendefinisikan negara sebagai organisasi yang berfungsi untuk menjalankan kepentingan umum
di wilayah hukum, dalam batasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang, yang telah
disepakati bersama. Definsi tentang negara juga dikemukakan oleh para pakar dari Indonesia.
Djokosoetono menyatakan bahwa negara merupakan organisasi masyarakat dengan berada di
bawah naungan pemerintahan yang sama. Miriam Budiarjo yang merupakan salah satu begawan
ilmu politik juga mempunyai definsi tentang negara. Negara menurut Miriam Budiarjo ialah
wilayah yang terdapat masyarakat dan masyarakat tersebut diperintah oleh pejabat agar masyarakat
tersebut patuh terhadap peraturan hukum. Perintah tersebut berdasarkan kekuasan yang berdaulat.
Definisi negara menurut Sunarko adalah organisasi masyarakat yang terdapat tiga ciri utama. Tiga
ciri utama dari negara yaitu adanya wilayah tertentu, warganegara tertentu, dan otoritas kekuasaan
tertentu.

SIFAT HAKIKAT NEGARA 
Menurut Prof. Miriam Budiardjo negara memiliki beberapa sifat hakikat antara lain sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua. Berikut penjelasan dari setiap sifat hakikat negara tersebut. 
  1. Sifat Memaksa Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak. Bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman. 
  2. Sifat Monopoli Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetakan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
  3. Sifat mencakup semua (all-embracing) Semua peraturan perundang-undangan yan berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. 

Selengkapnya ontoh Makalah Negara Dan Hukum Mata Kuliah Konsep Dasar PKn dapat di unduh pada link ini ( UNDUH )