Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Menurut Pendapat Para Ahli
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli
Pengertian Hak Menurut Para Ahli
Menurut Soerjono Soekanto, hak dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bagian yaitu:- Hak searah (relatif), adalah hak yang muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian, misalnya seperti hak menagih atau hak melunasi prestasi.
- Hak jamak arah (absolut), bisa berupa hak dalam hukum tata negara, hak kepribadian (hak hidup, hak kebebasan), hak kekeluargaan (suami-istri, hak orang tua, hak anak), dan hak atas objek imateriel (hak cipta, merk, hak paten).
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Menurut John Salmond, hak memiliki 4 (empat) definisi dan pengertian yakni:
- Hak dalam arti sempit, yakni hak sesuatu yang berpasangan dengan kewajiban.
- Hak kemerdekaan, yakni hak memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.
- Hak kekuasaan, yakni hak yang diberikan untuk melalui jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum.
- Hak kekebalan atau imunitas, yakni hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.
Menurut Curzon, hak dikelompokan menjadi 5 (lima), yakni:
- Hak sempurna, merupakan hak yang dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum.
- Hak utama, merupakan hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama.
- Hak publik, merupakan hak yang ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
- Hak positif, merupakan hak menuntut dilakukannya perbuatan.
- Hak milik, merupakan hak yang berkaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang.
Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli
Berikut akan dibagikan apa saja definisi dan pengertian kewajiban menurut pendapat para ahli selengkapnya.Menurut Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Menurut Curzon, kewajiban dikelompokan menjadi 5 (lima), yakni:
- Kewajiban mutlak, yang tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak.
- Kewajiban publik, dimana dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik, maka wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
- Kewajiban positif, yakni kewajiban yang menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu.
- Kewajiban universal atau umum, yakni awajiban yang ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.
- Kewajiban primer, yakni kewajiban yang tidak timbul dari perbuatan melawan hukum.
Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli
Berikut akan dibagikan apa saja definisi dan pengertian warga negara menurut pendapat para ahli selengkapnya.Menurut A.S. Hikam, warga negara adalah anggota dari suatu komunitas atau kelompok yang membentuk suatu negara.
Menurut Koerniatmanto S, warga negara merupakan anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya.
Menurut Ko Swaw Sik, warga negara diartikan sebagai semua orang yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara.
Menurut Purwadarminta, warga negara merupakan orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
Menurut Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger, warga negara adalah sebuah pengkajian yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara.
Menurut Wolhoff, warga negara adalah bentuk keanggotaan dari suatu bangsa tertentu yaitu sejumlah manusia yang memiliki ikatan satu sama lainnya karena adanya kesatuan bahasa, kehidupan sosial, budaya, serta kesadaran nasionalnya.
Menurut Soemantri, warga negara merupakan sesuatu yang saling berkaitan dengan manusia sebagai seseorang dalam suatu ikatan yang terorganisir dalam suatu interaksi dengan negara.
Menurut Graham Murdock, warga negara adalah suatu hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur sosial, politik dan kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesarkan ide-ide.
Menurut Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, warga negara merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik spesifik yang dengannya menopang hak untuk bisa performa dalam aktivitas-aktivitas politik.
Menurut R. Paman, warga negara merujuk pada kata kondisi-kondisi yang berkaitan dengan penduduk dalam suatu negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945
Dalam UUD 1945, pasal-pasal yang membahas hak dan kewajiban warga negara ada pada pasal 27 sampai pasal 31.Hak Warga Negara
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
- Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A).
- Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
Pasal 28C
- Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya (pasal 28C ayat 1).
- Hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya (pasal 28C ayat 1).
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2).
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
- Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (pasal 28E ayat 1).
- Hak memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).
- Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya (pasal 28F).
- Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (pasal 28F).
- Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya (pasal 28G ayat 1).
- Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat 1).
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).
- Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 28H ayat 1).
- Hak memperoleh pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1).
- Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2).
- Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3).
- Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasal 28H ayat 4).
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
- Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (pasal 28I ayat 2).
- Hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2).
- Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
- Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan asas persamaan kedudukan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (pasal 28J ayat2).
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
- Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2).