Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Landasan Hukum Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak

Landasan Hukum Pelaksanaan Sekolah Ramah Anak SRA

Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara
  2. Republik  Indonesia  Tahun  2002  Nomor  109,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 4235);
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134);
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  6. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia   Tahun   2014   Nomor   297,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 5606);
  7. Peraturan Pemerintah  Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424); 
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2013  Nomor  71,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 5410);
  9. Peraturan Pemerintah  Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
  10. Peraturan   Presiden  Nomor  2   Tahun  2015  tentang   Rencana   Pembangunan   Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
  11. Instruksi  Presiden  Nomor  05  tahun  2014  tentang  Gerakan  Nasional  Anti  Kejahatan Seksual terhadap Anak;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler
  13. Peraturan   Menteri   Pendidikan   dan   Kebudayaan   Nomor   21   Tahun   2015   tentang Penumbuhan Budi Pekerti
  14. Peraturan   Menteri   Pendidikan   dan   Kebudayaan   Nomor   82   Tahun   2015   tentang Pencegahan Dan Penanggulan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidika