Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Syarat Kenaikan Pangkat Guru PNS Golongan III/a Ke Golongan III/b

Aistijournal - Salah satu keinginan kita sebagai pegawai adalah mendapatkan promosi atau kenaikan pangkat, Kenaikan Pangkat Guru PNS Golongan III/a Ke Golongan III/b menurut dari PermanRB No 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Guru dan Angka Kreditnya harus memenuhi beberapa syarat dan unsur, baik itu unsur utama dan juga unsur penunjang.

Sejak berlakunya PermanRB No 16 Tahun 2009 maka secara umum lama guru untuk dapat naik pangkat adalah minimal empat tahun, peraturan ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yaitu kenaikan pangkat dapat ditempuh hanya dengan 2 tahun.

Syarat Kenaikan Pangkat Guru PNS Golongan III/a Ke Golongan III/b

Dengan acuan table angka kredit untuk kenaika pangkat jika seorang guru akan mengajukan kenaikan pangkat dari penata muda III/a menjadi penata Tk 1 III/b maka guru tersebut harus memenuhi jumlah minimal angka kredit yaitu 50.

kenaikan pangkat penata muda III/a menjadi penata Tk 1 III/b merupakan kenaika pangkat yang paling mudah untuk di tempuh karena masih belum mewajibkan mendapat angka kredit dari unsur karya ilmiah atau karya inovatif.

Perhitungan jumlah angka kredit minimal 50 disusun berdasdarkan dari minimal 90% skor utama dan maksimal 10%  skor dari unsur penunjang, anda bebas untuk memilih untuk menggunakan unsur penunjang secara maksimal atau memilih untuk tidak menggunakan sama sekali. 

Perhitungan Angka Kredit 

Berikut adalah perhitungan angka kredit dengan menggunakan unsur penunjang atau tanpa menggunakn unsur penunjang denagn sedikit penjelasanya. 

Perhitungan Angka Kredit Tanpa Unsur Penunjang

Berikut penjelasanya
  1. Target dari kegiatan pembelajaran adalah minimal 47 angka kredit, Jika anda melaksanakan kegitan pembelajaran dengan baik maka angka kredit tersebut akan didapat selama 4 tahun dengan perkiranan setiap tahunya anda mendapat mengumpulkan angka kredit sebanyak 12.
  2. Pengembangan diri guru seperti Diklat, KKG, dan seminar, target mininal angka kreditnya adalah sebnayak 3 angka kredit. upayakan setiap tahunya anda dapat mengikuti dikalat fungsional, amaka target 3 angka kredit tahunya akan terpenuhi.

Perhitungan Angka Kredit Dengan Unsur Penunjang

  • Jika anda dapat mengumpulkan angka kredit sebanyak 5 angka kredit dari unsur penunjang,  maka anda dapat memperingankan unsur utama dari kegiatan pembelajaran, angka kredit sebanyak 5 angka kredit adalah nilai maksimal dari unsur penunjang 

Jumlah angka kredit diatas baik yang dengan unsur penunjang atau yang tanpa unsur penunjang merupakan batas minimal yang harus diperoleh bapak dan ibu untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dari golongan III/a ke golongan III/b

Demikianlah sedikit informasi tentang Syarat Kenaikan Pangkat Guru PNS Golongan III/a Ke Golongan III/b, jika  dalam artikel ini terdapat kekeliruan informasi mohon koreksi lewat kolom komentar.