Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Contoh Tata Tertib Sekolah SD MI SMP MTS SMA MA SMK

 

Contoh Tata Tertib Sekolah SD MI SMP MTS SMA MA SMK. Salah satu persyaratan Administrasi sekolah adalah memiliki Tata Tertib sekolah. Adapun yang dimaksud dengan tata tertib adalah peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh setiap siswa.  Tata Tertib sekolah dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut oleh sekolah yang meliputi nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, budi pekerti, perjuangan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kerapian, keamanan, kekeluargaan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan pembelajaran yang efektif di sekolah.

Contoh Tata Tertib Sekolah SD MI SMP MTS SMA MA SMK ini berisi rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berperilaku, bertindak, berbicara selama melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan suasana dan budaya sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif
 

Dalam Contoh Tata Tertib Sekolah SD MI SMP MTS SMA MA SMK, antara lain diatur ketentuan tentang Masuk dan Pulang Sekolah. Isi pengaturan tersebut antara lain.

1. Bel masuk dibunyikan pukul 06.45 dan peserta didik hadir di sekolah sebelum bel berbunyi.
2. Sebelum memulai pembelajaran Peserta didik berdoa bersama (sesuai keyakinan masing-masing).
3. Jam belajar dimulai :

Hari Waktu
Senin : 07.00 – 14.30 WIB
Selasa : 07.00 – 14.30 WIB
Rabu : 07.00 – 14.30 WIB
Kamis : 07.00 – 14.30 WIB
Jumat : 07.00 – 11.00 WIB
Sabtu : 07.00 – 13.45 WIB


Dalam Contoh Tata Tertib Sekolah SD MI SMP MTS SMA MA SMK, antara lain diatur ketentuan tentang Kegiatan Sekolah. Isi pengaturan tersebut antara lain, menyatakan bahwa:
  1. Siswa wajib mengikuti pelajaran, kegiatan penilaian harian, kegiatan praktikum sesuai dengan jadwal yang berlaku, kecuali ada dispensasi dari sekolah.
  2. Siswa memiliki kesempatan 10 menit sebelum dan sesudah pelajaran olahraga untuk mengganti pakaian.
  3. Siswa wajib mengawali dan mengakhiri pelajaran dengan berdo'a.
  4. Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan tertib sehingga tercipta suasana yang kondusif dalam kegiatan belajar mengajar
  5. Siswa diperbolehkan menggunakan HandPhone (HP) pada waktu KBM dengan seizin guru mata pelajaran sebagai media/sumber belajar.
  6. Siswa diperbolehkan membawa HandPhone (HP) dan laptop yang berisi gambar atau video yang mendukung pembelajaran.

Dalam Contoh Tata Tertib Sekolah SD MI SMP MTS SMA MA SMK, antara lain diatur ketentuan tentang Perizinan. Isi pengaturan tersebut antara lain, menyatakan bahwa:
  1. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit atau keperluan lain, wajib mengirimkan surat keterangan izin dari orang tua (Boleh mengkonfimasi melalui telepon sekolah di xxx-xxx-xxx), selanjutnya harus memberi surat keterangan tertulis dari orang tua/wali atau surat keterangan dokter bagi yang sakit selama 3 hari atau lebih.
  2. Surat izin dari orang tua/wali murid hanya berlaku satu hari.
  3. Surat izin harus disampaikan pada petugas piket harian sebelum jam pertama berakhir.
  4. Siswa yang meninggalkan pelajaran karena suatu hal atau pulang sebelum waktunya harus memperoleh izin dari guru kelas dan guru piket atau guru BK disertai surat keterangan izin keluar lingkungan sekolah.
  5. Siswa diperbolehkan izin keluar sekolah untuk mengambil tugas/barang yang tertinggal seizin Bapak/Ibu Guru piket dan Guru Mata Pelajaran.
  6. Siswa yang mendadak sakit di sekolah diberikan kesempatan untuk berada di UKS selama 30 menit selebihnya dirujuk ke puskesmas/rumah sakit/dipulangkan.

Hal lain yang diatur dalam Contoh Tata Tertib Sekolah SD MI SMP MTS SMA MA SMK, adalah terkait Seragam Sekolah. Isi pengaturan tersebut antara lain, menyatakan bahwa:

1. Siswa wajib menggunakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Umum

1. Sopan, rapi sesuai dengan ketentuan yang diterapkan sekolah.
2. Seragam atas berwarna putih, sedangkan bawah berwarna abu-abu dipakai pada hari Senin dan Selasa.
3. Pakaian seragam atas batik, Bawah Putih dipakai pada hari Rabu dan Kamis.
4. Pakaian seragam Pramuka digunakan pada hari Jumat.
5. Pakaian seragam batik, Bawah Hitam dipakai pada hari Sabtu.
6. Pakaian Olah raga sesuai ketentuan.

b. Ketentuan pakaian seragam putra

1. Celana panjang berwarna abu-abu dilengkapi sabuk/ikat pinggang berwarna hitam dengan lebar 4 cm (berlogo) dan baju putih dilengkapi logo yang dipasang di lengan sebelah kanan, sedangkan logo OSIS dipasang pada saku. Identitas kelas dipasang pada seragam lengan kiri, nama (nametag) diletakan di dada sebelah kanan.
2. Seragam pramuka dilengkapi dengan atribut lengkap kepramukaan.
3. Celana panjang warna putih dilengkapi sabuk/ikat pinggang warna hitam berlogo dengan lebar 4 cm dan seragam batik dilengkapi nametag atau papan nama di dada sebelah kanan.
4. Celana panjang warna hitam dilengkapi sabuk/ikat pinggang warna hitam berlogo lebar 4 cm dan seragam batik dilengkapi nametag atau papan nama di dada sebelah kanan.
5. Memakai kaos dalam dan seragam dimasukkan ke dalam celana/rok serta menggunakan sabuk/ikat pinggang berwarna hitam berlogo denga lebar 4 cm.
6. Model celana dan baju dibuat sesuai dengan petunjuk yang sudah ditetapkan oleh sekolah.
7. Memakai sepatu pantofel berwarna hitam menyeluruh dan bertali, sesuai dengan ketentuan sekolah dengan kaos kaki berwarna putih, kecuali hari Jumat menggunakan kaos kaki berwarna hitam.

c. Ketentuan pakaian seragam putri

1. Rok warna abu-abu dilengkapi sabuk/ikat pinggang warna hitam berlogo dengan lebar 4 cm dan baju warna putih dilengkapi logo yang dipasang pada lengan sebelah kanan, logo OSIS dipasang pada saku dan Identitas kelas dipasang pada lengan kiri. Bagi yang memakai Jilbab nametag/papan nama dipasang pada jilbab sebelah kanan. Sedangkan bagi siswi yang tidak berjilbab, nametag atau papan nama dipasang di dada sebelah kanan.  

2. Seagam pramuka dilengkapi dengan atribut lengkap kepramukaan.
3. Potongan rok dan baju seragam menyesuaikan dengan ketentuan sekolah.
4. Memakai kaos dalam polos sesuai warna batik.
5.  Bagi yang menggunakan jilbab, warna jilbab sesuai ketentuan sekolah, dipakai secara benar.
6. Memakai sepatu hitam pantofel, sesuai dengan ketentuan sekolah dan menggunakan kaos kaki berwarna putih, kecuali hari Jumat menggunakan kaos kaki berwarna hitam.

2. Pakaian Olahraga

1. Untuk pelajaran olahraga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditentukan sekolah.
2. Untuk pelajaran olahraga, pada saat berangkat sekolah siswa/siswi diperbolehkan memakai kaos olahraga, dengan bawahan (seragam sekolah resmi), sepatu, kaos kaki sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh sekolah.
3. Ruang ganti siswa putra di toilet dan siswa putri di kamar ganti pakaian putri.
4. Setelah kegiatan olahraga sepatu wajib diganti menjadi pantofel bertali untuk melaksanakan Kegiatab Belajar Mengajar (KBM) di kelas.

Download Contoh Tata Tertib Sekolah SD MI SMP MTS SMA MA SMK (Download)