Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Fungsi, tugas, serta hak - hak yang dimiliki DPR


Fungsi, tugas, serta hak - hak yang dimiliki DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) | DPR atau Dewan Perwakikan Rakyat secara umum memiliki pengertian lemabaga yang memegang kekuasaan legislatif, para anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum seperti yang dinyatakan dalam UUD NRI tahun 1945 pasal 19 ayat 1, 2, dan 3. DPR mengatur undang - undang serat pemeriksaan pengadilan  satu kali dalam satu tahun. DPR memiliki susunan kedudukan,  fungsi, Tugas, serta kebutuhan. Mari kita bahas satu per satu mengenai susunan kedudukan, fungsi, tugas, serta kebutuhan yang ada pada DPR.

Susunan Anggota DPR

Anggota DPR terdiri dari Anggota partai politik yang terpilih berdasarkan pemilu, menurut UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR dan DPRD, jumlah anggota DPR berjumlah 560 orang, masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun dan berakhir saat anggota DPR baru telah dilantik.

Fungsi DPR

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga yang mewakili rakyat dan berkeduduak sebagai salah satu lembaga negara, Fungsi - fungsi DPR menurut Pasal 20A ayat 1 UU NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

  • Fungsi Anggaran : fungsi anggaran yang dimiliki olah DPR artinya DPR dapat membahas dan memberikan persetujuan atau menolak rancangan undang - undang tantang APBN yang diajukan oleh presiden.
  • Fungsi Pengawasan : fungsi pengawasan yang dimiliki DPR artinya DPR melaksanakan pengawasan terhadap Undang - Undang dan ABN.
  • Fungsi Legislatif : fungsi legislatif yang dimiliki DPR artinya DPR memiliki kekuasan untuk membentuk atau membuat undang - undang.

Tugas Serta Wewenang DPR

Menurut UUD NRI Tahun 1945 tugas serta wewenang DPR sebagai berikut :
  • DPR memegang kekuasaan membentuk undang - undang (pasal 20 ayat 1)
  • Setiap rancangan undang - undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama (pasal 20 ayat 2)
  • DPR dapat mengajukan usul dan merancang undang - undang ( pasal 21 )
  • Rancangan UU APBN diajukan oleh presiden untuk selanjutnya dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD (pasal 23 ayat 2)
  • DPR memilliki fungsi anggaran, fungai legislatif, dan fungsi pengawasan (Pasal 20A ayat 2)

Hak - Hak Yang Dimiliki DPR

Hak - hak DPR adalah sebagai berikut :
  • Hak Interpelasi : Hak intrepelasi adalah hak yang dimiliki DPR  untuk meminta keterangan terhadap pemerintah menganai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi masyarakat, bangsa dan negara.
  • Hak Angket : hak angket adalah hak yang dimiliki oleh DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap peraturan perundang - undangan dan / atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal haal penting, strategis dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
  • Hak Budge : hak buge adalah hak yang dimiliki DPR untuk mengesahkan RAPBN dan APBN.
  • Hak Menyatakan Pendapat : hak meyatakan pendapat adalah hak yang dimiliki DPR untuk membuktikan pendapat atas pemerintah dan peristiwa yang terjadi pada tanah udara dan dunia internasional.
  • Hak Bertanya : hak bertanya adalah hak yang dimiliki DPR untuk bertanya pada pemerintah atau presiden yang dilakukan dengan tertulis.
  • Hak Imunitas : hak imunitas adalah hak yang dimiliki DPR untuk tidak dapat diganggu gugat di pengadilan terhadap kepurusanya.
  • Hak Petisi : hak petisi adalah hak yang dimiliki DPR untuk mengajukan usul atau anjuran serta bertanya tentang suatu hal.
  • Hak inisiatif : hak inisiatif adalah hak yang dimiliki DPR untuk mengajuka  permohonan usul atas rancangan undang - undang.
  • Hak Amandemen : hak amandemen adalah hak yang dimiliki DPR untuk melakukan perubahan suatu rancangan Undang - undang

Demikianlah sedikkit mengenai fungsi, tugas, serta hak - hak yang dimiliki oleh DPR, semoga dapat semakin menambah wawasan kita.