Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Pengertian Norma Hukum

Norma Hukum

Norma hukum merupakan peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Dengan kata lain, norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.

Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Aturan-aturan dalam norma hukum mengikat setiap orang. Memaksa berarti aturan-aturan hukumharusdipatuhiolehsiapapun,sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang. Oleh karena itu, semua orang harus menaati aturan hukum.
aparat khusus.

Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan
sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda.

Unsur Unsur Norma Hukum Menurut Kansil

  1. Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang
  3. Aturan bersifat memaksa.
  4. Sanksi bersifat tegas.
  5. Aturan berisi perintah dan larangan.
  6. Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang.

Selain norma-norma di atas di dalam masyarakat juga terdapat sejumlah kebiasaan dan adat istiadat.
Kebiasaan, Apa itu kebiasaan?

Setiap individu tentu memiliki perilaku-perilaku tertentu yang menyenangkan sehingga dilakukan setiap hari. Perilaku- perilaku tersebut bisa sama atau bisa juga berbeda dengan orang lain. Sebagai contoh, kita memiliki perilaku untuk mencuci tangan sebelum makan. Kegiatan mencuci tangan sebelum makan ini kita lakukan setiap hari sehingga menjadi pola hidup sehari-hari. Apabila kegiatan itu tidak dilakukan, kita merasa tidak nyaman atau bahkan merasa bersalah. Perbuatan atau perilaku yang kita lakukan secara berulang-ulang dan menjadi pola hidup seperti itulah yang disebut kebiasaan (habit).

Contoh Kebiayasaan Dalam Masyarakat

  • Dalam masyarakat Indonesia, terdapat kebiasaan untuk menerima atau memberi sesuatu dengan tangan  kanan.
  • DalammasyarakatFlores,terdapatkebiasaanparapetanimenggemburkan tanah dengan menggunakan sekop bukan dengan cangkul.
  • Dalam sebagian masyarakat Islam Indonesia, terdapat kebiasaan untuk menggunakan sarung dan kopiah saat menjalankan ibadah. 
  • Dalam sebagian besar kelompok masyarakat di Indonesia, terdapat kebiasaan untuk makan dengan sendok dan garpu.
  • DalamkelompokmasyarakatJawa,terdapatkebiasaanmenggunakan kemeja batik saat menghadiri acara pernikahan.
  • DalammasyarakatIndonesia,terdapatkebiasaanuntukmengunjungi kerabat yang lebih tua di hari raya keagamaan.

Adat Istiadat

Di dalam masyarakat juga terdapat adat istiadat. Apa itu adat istiadat? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesiaadat didefinisikan sebagai aturan (perbuatan) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala. Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu sistem atau kesatuan.

Sementara istiadat didefinisikan sebagai adat kebiasaan. Dengan demikian, adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada dan telah menjadi kebiasaan (tradisi) dalam masyarakat.

Contoh, dalam masyarakat Jawa terdapat adat istiadat untuk melakukan upacara Selapanan ketika seorang bayi telah berumur 40 hari. Upacara ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat Jawa sejak lama.

Umumnya, orang meyakini bahwa kaidah-kaidah sosial dalam adat istiadat merupakan kehendak nenek moyang atau makhluk yang mengatur kejadian-kejadian alam yang bersifat gaib dan sulit dimengerti oleh orang awam. Oleh karena itu, aturan-aturan yang ditetapkan adat harus dijalankan. Hal itu akan membuat warga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyakit dan bencana.

Adat istiadat bisa berbentuk tertulis dan tidak tertulis. 

  1. Contoh adat- istiadat yang tertulis adalah piagam-piagam raja (surat pengesahan raja, kepala adat), peraturan persekutuan hukum adat yang tertulis seperti penataran desa, agama desa, awig-awig (peraturan subak di Pulau Bali). 
  2. Contoh adat istiadat yang tidak tertulis, antara lain adalah: masyarakat Sunda, masyarakat Jawa masyarakat Batak Dll
Demikianlah sedikit penjelasan mengenai norma hukum, semoga dapat menambah wawasan kita.