Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Iklan Atas Judul

Unduh Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK


Peraturan BKN Perka BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) 

Pemberian Cuti Untuk PPPK berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK bahwa yang berhak untuk memberikan izin cuti adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

PPPK Sendiri berhak atas: cuti tahunan; cuti sakit; cuti melahirkan; dan cuti bersama

Cuti Tahunan 

PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas Cuti diberikan paling lama 12 (dua belas) hari kerja. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan paling sedikit 1 (satu) hari kerja

Cuti Sakit

Setiap PPPK yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. PPPK yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung atau pejabat lain yang setara dengan melampirkan surat keterangan dokter. PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter. Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan Cuti, lamanya Cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

Cuti Melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan. Kelahiran anak pertama merupakan kelahiran anak pertama saat yang bersangkutan sudah berstatus PPPK. Lamanya hak atas cuti melahirkan diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.

Cuti Bersama

Berdarasarkan Peraturan BKN Perka BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil. Cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan. Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden. PPPK yang karena jabatannya tidak menggunakan cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

Selengkapanya mengenai Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK dapat di unduh pada link ini ( UNDUH )