Perbedaan Antara PNS Dan PPPK Berdasarkan Formasi, Hak Dan Masa Kerja
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). meskipun perbedaan di anatara kedua ASN ini sangat tipis mulai dari perbedaan formasi hingga perbedaan tunjangan masa tua serta jabatan yang akan di duduki, berikut adalah beberapa perbedaan PPPK dan PNS.
Perbedaan PPPK dan PNS Secara Umum
- Perbedaan Posisi : PNS diangkat untuk menduduki suatu jabatan pemerintah, sedangkan pengangkatan PPPK, posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintah
- Perbedaan Pada Saat Penagngkatan : PNS memiliki masa percobaan selama satu tahun, sedangkan PPPK langsung diangkat tanpa melalui masa percobaan.
- Perbedaan Pemberian Gaji : Gaji PNS sebelum diangkat hanya 80%. Sementara untuk PPPK, jika diangkat gajinya langsung dibayar 100%. juga terapat beberapa potongan / iuran yang tidak ada dalam potongan gaji pppk itu artinaya PPPK akan mendapat total gaji lebih besar dari PNS dengan golongan yang sama.
Perbedaan PPPK dan PNS Berdasarkan Formasinya
PPPK dapat mengisi 3 klaster jabatan :
- Jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun2020 ada 147 jabatan fungsional yang dapat diisi dengan PPPK.
- Jabatan pimpinan tinggi Berdasarkan informasi dari BKN, PPPK dapat langsung melamar ke Jabatan pimpinan tinggi.
Perbedaan Hak Kepegawaian PPPK dan PNS
- Gaji PPPK, untuk PPPK termuat dan diamati dalam Undang - Undang nomor 5 tahun 2014 mengenai manajemen PPPK yang mempunyai hak-hak gaji.
- PPPK dan PNS memiliki hak yang sama. Hak-hak lainnya seperti mendapat cuti, pengembangan kompetensi bahkan mendapat penghargaan jika kinerjanya baik.
- PPPK akan mendapat hak jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
- Perbedaan PPPK dan PNS terdapat pada masalah pensiun. Namun, BKN mengatakan bahwa ada kemungkinan untuk PPPK mendapat jaminan hari tua.
Perbedaan Masa Kerja PPPK Dan PNS
Kontrak PPPK telah termuat dalam ketentuannya di PP 49. PPPK dikontrak sekurang-kurangnya satu tahun. dan dapat diperpanjang tanpa dilakukan tes kembali.
BKN mengatakan bahwa maksimal kontrak PPPK tidak ada, tetapi pemerintah mengacu pada penyusunan kebutuhan PNS.
Sedangkan Untuk PNS masakerjanya sampai yang bersangkutan Berusia 60 Tahun